Menjaga Hutan, Menjaga Warisan Leluhur: Suara dari Ketua Adat Desa Alas, Malaka, NTT

Di sebuah sudut tenang di Desa Alas, salah satu desa yang berada di Kawasan DAS Mota Masin, di Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia, berdiri sosok yang membawa suara warisan ratusan tahun: dia adalah Agustinus Manek, Ketua Suku Uma Metan Sanina. Di usianya yang menginjak 62 tahun, ia bukan sekadar pemimpin adat, tetapi penjaga warisan alam berupa hutan adat dan nilai-nilai yang diwariskan secara turun-temurun. Hutan adat ini memiliki nilai penting bagi masyarakat setempat, baik dari segi ekologis maupun sosial budaya.  Selain Uma Metan Sanina, suku yang lain adalah Uma Lawalu dan Uma Manunut.

“Aturan tentang hutan adat itu sudah ada dari zaman nenek moyang. Kami hanya melanjutkan,” ujar Agustinus dengan mantap, mengisahkan bagaimana hutan adat di Desa Alas dilindungi oleh hukum adat yang telah mengakar kuat dalam kehidupan komunitas. Tiga kawasan hutan adat utama, Sadan Aulain, Maubesi, dan Bariat Ama, membentang seluas puluhan ribu hektar. Bukan sekadar kawasan hijau, di sanalah terdapat pohon-pohon sakral, batu-batu ritual, dan sumber-sumber air yang menopang kehidupan masyarakat sekitar.

Hutan adat bukan hanya simbol budaya, tetapi menjadi tumpuan keberlangsungan hidup sehari-hari. “Kalau hutan ini rusak, air akan kering. Yang paling terkena dampaknya adalah masyarakat di sekitar sini.” Agustinus menekankan pentingnya menjaga tutupan hutan agar sumber air tetap mengalir. Ia menambahkan, “Pohon-pohon itu yang menyimpan air. Kalau ditebang, siapa yang tanggung akibatnya?”

Salah satu mata air yang berada di Desa Alas adalah mata air Weverik. Menurut Polisixtus Manek, putra dari Agustinus Manek, mata air ini tidak pernah kering, sehingga masyarakat sekitar sangat merasakan manfaatnya. “Ini salah satu bukti bahwa dengan menjaga dan merawat hutan, kita pun dijaga oleh hutan (alam) dengan menyediakan air bagi kita,” kata Polisixtus.

Di balik larangan keras menebang pohon dan merusak hutan, tersimpan filosofi hidup yang dalam. “Kalau ada yang langgar, dendanya bukan main, bisa satu kerbau, lima juta rupiah, dan sopi,” katanya sambil tersenyum kecil. Namun bagi masyarakat Alas, sanksi bukanlah bentuk hukuman, melainkan pengingat akan pentingnya menjaga keseimbangan antara manusia dan alam. Ritual adat secara berkala menjadi ruang penyadaran bersama, tempat komunitas bersatu menghaturkan doa kepada leluhur agar tanah dan air tetap lestari.

Namun, Agustinus juga menyampaikan kekhawatirannya. Aktivitas pembangunan jalan, keterbatasan dukungan teknis, dan belum adanya upaya penghijauan yang terkoordinasi membuatnya memikirkan masa depan hutan dan sumber air di wilayah adat. “Kami berharap pemerintah dapat mendukung penanaman kembali pohon-pohon. Tapi kami juga berharap statusnya tetap sebagai hutan adat, karena ini merupakan warisan leluhur kami,” ujarnya. Bagi Agustinus, perlindungan terhadap wilayah adat bukan hanya soal tradisi, tetapi juga mencerminkan identitas dan keberlanjutan komunitas lokal.

Namun bukan berarti wilayah tanah adat Desa Alas tertutup untuk pembangunan fasilitas atau sarana prasarana bagi masyarakat. Saat tim Inovasi Tangguh Indonesia (InTI) berkunjung ke kawasan tersebut, terlihat adanya Pos Repeater milik TNI di bagian atas bukit tempat hutan adat berada. Selain itu, di bagian bawah juga telah dibangun fasilitas seperti Puskesmas dan sekolah yang dimanfaatkan oleh masyarakat secara luas.

Di akhir perbincangan, Agustinus menyampaikan harapan sederhana namun kuat: agar pemerintah, dari desa hingga kabupaten, duduk bersama dengan masyarakat adat untuk menjaga dan menghijaukan kembali hutan adat. Dan untuk generasi muda, ia berpesan, “Jaga hutan adat ini seperti halnya nenek moyang kita dulu. Kalau hutan ini hilang, bukan hanya pohon yang hilang, tapi juga air, adat, dan roh kehidupan kita.”

Bagi program Manajemen Daerah Aliran Sungai Lintas Batas Negara Indonesia dan Timor-Leste, partisipasi bermakna dari masyarakat adat dalam tata Kelola Daerah Aliran Sungai lintas batas negara sangat didorong untuk bisa dilakukan untuk memastikan upaya-upaya pelestarian sumber daya alam di Kawasan DAS  yang berasal dari kearifan lokal bisa diangkat sehingga menjamin keberlanjutan daya dukung lingkungan terhadap keberlanjutan penghidupan masyarakat di daerah tersebut. Suara-suara dari masyarakat adat dan komunitas lokal di Kawasan DAS harus didengarkan dalam program ini untuk bisa memberikan masukan-masukan positif bagi peningkatan kebijakan - kebijakan tata Kelola DAS yang ada.

Program Management of Indonesia and Timor-Leste Transboundary Watersheds (MITLTW)/Timor Island Watersheds (TIWA)  merupakan program berdurasi 60 bulan yang didanai oleh Global Environment Facility (GEF). Di Indonesia, program ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (Ditjen PDASRH), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, selaku Executing Agency, bekerja sama dengan Inovasi Tangguh Indonesia (InTI) sebagai Co-Executing Agency, serta Conservation International sebagai Implementing Agency. Program ini bertujuan untuk mendorong pengelolaan ekosistem air tawar secara kolaboratif dan memastikan ketahanan air, pangan, serta mata pencaharian di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Talau-Loes dan Mota Masin yang berada di kawasan perbatasan antara Indonesia dan Timor-Leste. (InTI/mdk/jrs)

Share