Konsultasi Safeguarding di Kabupaten Malaka: Menguatkan Mekanisme Pengaduan

Di Kabupaten Malaka, konsultasi mekanisme pengaduan dan safeguarding dilaksanakan di desa-desa dalam kawasan DAS Mota Masin, yaitu Alas Selatan, Alas, Kota Biru, dan Alas Utara, dengan melibatkan pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, perempuan, dan unsur masyarakat. Diskusi difokuskan pada pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penyampaian keluhan yang selama ini berjalan serta kebutuhan akan mekanisme yang lebih jelas dalam konteks pelaksanaan program. Konsultasi safeguarding program MITLTW/TIWA di Kabupaten Malaka ini menjadi ruang untuk memahami praktik tersebut secara lebih utuh. Diskusi pun berlangsung secara terbuka dan berangkat dari pengalaman nyata komunitas di masing-masing desa.

Sebagian besar peserta menjelaskan bahwa keluhan atau pengaduan biasanya disampaikan secara langsung kepada kepala desa atau perangkat desa. Musyawarah desa disebut pula sebagai salah satu ruang untuk membicarakan persoalan bersama. Dalam situasi tertentu, terutama ketika persoalan menyangkut hubungan antarwarga atau hal-hal yang diatur dalam tatanan adat setempat, tokoh adat juga menjadi rujukan. Praktik-praktik ini menunjukkan bahwa masyarakat telah memiliki cara atau saluran untuk menyampaikan persoalan di tingkat desa.

Dalam konteks pelaksanaan MITLTW/TIWA, peserta menyampaikan pentingnya kejelasan mekanisme pengaduan program. Masyarakat perlu mengetahui kanal pengaduan yang tersedia, kepada siapa keluhan dapat disampaikan, serta bagaimana proses penyampaiannya. Informasi tersebut dipandang perlu disampaikan secara jelas agar dapat dipahami oleh masyarakat yang terlibat dalam program. Dalam proses diskusi, masyarakat di empat desa sepakat bahwa mereka akan menggunakan hotline yang telah disediakan dan disosialisasikan oleh InTI untuk menyampaikan langsung pertanyaan, masukan, maupun keluhan. Namun terbuka opsi bagi masyarakat untuk menggunakan alur pengaduan desa yang telah mereka gunakan selama ini. Pilihan jalur ini memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan ataupun pendapat dengan cara yang menurut mereka terpercaya. Pada umumnya alur pengaduan di empat desa itu  adalah melalui tokoh masyarakat/adat ataupun pemerintah desa. Selanjutnya tokoh-tokoh tersebut yang akan menyampaikan pada InTI.

Mekanisme pengaduan program juga disepakati dengan adanya tambahan masukan dari masyarakat di desa-desa lokasi program, yaitu mengedepankan proses musyawarah di tingkat desa untuk menentukan prioritas permasalahan yang akan diadukan ke InTI. Desa Kotabiru memberikan masukan khusus yaitu keinginan mereka untuk melibatkan lembaga adat untuk menyelesaikan masalah sebagai bagian dari mekanisme pengaduan program.

Pembahasan ini juga terhubung dengan rencana pembentukan Gugus Tugas Komunitas (GTK) DAS Mota Masin (telah terbentuk pada tanggal 26 Februari 2026 saat tulisan ini diterbitkan). GTK diharapkan menjadi ruang koordinasi lintas desa di tingkat kawasan DAS, sekaligus membantu memastikan informasi program tersampaikan dengan baik. Dalam konteks pengaduan, keberadaan GTK dapat menjadi penghubung apabila terdapat persoalan yang melampaui satu desa atau berkaitan langsung dengan pelaksanaan program di tingkat DAS.

Jika menengok kembali proses konsultasi di Belu dan Malaka, terlihat pola yang serupa. Masyarakat sebenarnya telah memiliki ruang dan cara untuk menyampaikan keluhan di tingkat lokal. Namun dalam konteks pelaksanaan program lintas batas seperti MITLTW/TIWA, muncul kebutuhan akan mekanisme yang lebih jelas dan dapat dipahami bersama, termasuk bagaimana pelapor merasa aman ketika menyampaikan persoalan. Dengan demikian, pembahasan mengenai mekanisme pengaduan dan safeguarding tidak berdiri sebagai formalitas administratif, melainkan sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan program berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. (InTI)

Share