Bentang Lintas Batas (Seri Terakhir) - DAS yang Adil dan Lestari
Seri Bentang Lintas Batas berakhir di Desa Alas Utara dimana seri ini adalah simpul pembelajaran sosial-budaya dari delapan desa di dua Daerah Aliran Sungai (DAS) lintas negara Republik Indonesia – Republik Demokratik Timor-Leste: Talau–Loes di Kabupaten Belu dan Mota Masin di Kabupaten Malaka. Melalui pendekatan sosio-antropologis, Konsultasi dan Riset Sosial Budaya dilakukan dengan menempatkan warga Desa Alas Utara sebagai subyek utama. Realitas sosial tidak hanya dicatat melalui forum diskusi, tetapi dipahami melalui interaksi langsung dan pengamatan lapangan.
Tiga pertanyaan mendasari keseluruhan proses Riset Sosial Budaya dalam keseharian masyarakat di Desa Alas Utara: bagaimana kondisi sosial-budaya dan peran sungai dalam kehidupan warga; bagaimana hukum adat mengatur tanah, air, dan hutan; serta bagaimana sistem kepemilikan lahan dijalankan.
Desa Alas Utara di Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka, memiliki luas 18,5 km² dengan jumlah penduduk 1.285 jiwa (389 KK). Mayoritas masyarakat di Desa Alas Utara hidup dari bertani dan berternak. Guna mendukung penghidupan tersebut aturan-aturan dan sistem adat masih banyak ditaati khususnya oleh 28 suku yang hidup dalam sistem adat Kobalima di desa tersebut, khususnya yang terkait dengan pelestarian sumber daya alam seperti hutan dan air yang pasti akan berkontribusi dalam tata kelola DAS Mota Masin yang inklusif ke depan.
Hingga saat ini adat budaya masyarakat Desa Alas Utara yang disakralkan terjaga dengan baik. Sebagai contoh konkritnya masih terpeliharanya Hutan Adat Ailala milik Suku Maudemo dan Hutan Adat Tameru yang terkait dengan Suku Loritolu beserta sub-suku Liana In, Fetohat, dan Lehoan. Hutan-hutan adat ini bukan sekadar menjadi ruang ekologis, tetapi juga ruang historis dan sosial yang melindungi situs sejarah, makam raja pertama, serta susunan batu melingkar yang dahulu digunakan sebagai tempat musyawarah para kepala suku. Struktur sosial Suku Maudemo mengenal tingkatan Raja, Datok, Kepala Suku, dan warga suku. Pengaturan dan pembicaraan mengenai hak pengelolaan atas hutan adat dilakukan bersama para tokoh adat dalam struktur tersebut.
Selain itu terdapat wilayah “Tempat Pemali” seperti Foho dan Sadan, serta “Air Pemali” yang dimiliki tiap suku. Istilah “Pemali” mengacu pada istilah adat setempat yang digunakan sebagai mekanisme untuk mencegah penggunaan air, tanah dan kekayaan alam secara berlebihan yang bisa mengganggu kelestarian layanan ekosistem dan menurunkan daya dukung alam. Contohnya, terdapat Hutan Larangan yang disebut juga “Sumur Pemali”. Hutan ini dirawat dengan hormat oleh masyarakat dan tidak boleh dirusak. Hutan tersebut milik suku dan dilindungi oleh pemerintah desa Alas Utara. Sumber mata air di hutan tersebut dimiliki bersama oleh warga. Sebagai wujud perlindungan, maka ada sanksi adat dikenakan bagi siapa saja yang merusak atau menebang pohon di lokasi sumber mata air. Sanksi adat tersebut berupa denda dalam wujud babi, ayam, beras sekarung, dan air sopi (minuman keras lokal) 1 botol.
Kepemilikan tanah di desa Alas Utara terbagi atas tanah milik suku dan tanah milik pribadi, namun sebagian besar belum bersertifikat. Masyarakat menyatakan wilayah tersebut sebagai tanah dan hutan adat. Sementara itu di sisi pemerintah, mereka menetapkan sebagian area sebagai kawasan hutan negara berdasarkan penetapan tahun 1996 dan 2017 karena kontur lahan yang tidak bisa dimanfaatkan warga untuk bercocok tanam. Sekitar 1.110 hektar wilayah di Alas Utara, Alas, dan Kota Biru masuk dalam penetapan kawasan hutan negara sejak tahun 1996. Pada 2017, ada tambahan sekitar 540 hektar, termasuk di dalamnya area yang memiliki beberapa rumah adat tertua yang ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung.
Dalam praktiknya, masih timbul pertanyaan di masyarakat karena hak ulayat atas tanah/lahan dan lahan hutan belum memperoleh kepastian hukum. Pendataan dan pengukuran pernah dilakukan oleh pemerintah daerah pada tahun 2022, namun proses sertifikasi belum dapat dilanjutkan akibat status kawasan tersebut. Masyarakat menyampaikan harapan agar terdapat kejelasan hukum yang dapat berjalan seiring dengan pengakuan terhadap sistem adat yang telah lama dijalankan. Namun di sisi pemerintah, saat ini program sertifikasi lahan telah selesai sehingga sertifikasi lahan bukan program prioritas saat ini.
Dalam riset sosial budaya yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa air menjadi isu penting di desa ini. Alas Utara tidak memiliki sawah karena kondisi topografi dan keterbatasan sumber air. Sebagian besar warga menggantungkan hidup pada pertanian dan peternakan. Warga menanam jagung, kacang, lombok, kelapa, kemiri, dan jambu mete. Sumber mata air utama adalah We Foru yang berada di antara Hutan Adat Ailala dan Tameru, serta mata air lain seperti We Lakuran. Pembangunan sarana air bersih melalui Dana Desa (2024) dan APBD Kabupaten Malaka (2025) menghadirkan ratusan kran di lima dusun, meski pada musim kering air hanya mengalir pada malam hari. Keterbatasan sumber air ini meyakinkan warga Desa Alas Utara, bahwa dengan mereka menjaga dan melindungi hutan adat bisa memastikan tetap hidupnya sumber air guna mendukung keberlanjutan hidup dan penghidupan mereka.
Situasi sosial budaya di Desa Alas Utara menunjukkan bahwa adat, hutan, tanah, dan air merupakan satu kesatuan ruang hidup. Tanah bukan sekadar aset, melainkan warisan dan identitas bagi masyarakat sementara DAS juga bukan sekadar aliran air sungai saja, melainkan bagian dari bentang daratan termasuk tanah, vegetasi, tata guna lahan, dan pemukiman yang menjadi satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai di dalamnya dari hulu, tengah dan hilir yang perlu dikelola dengan baik guna menopang keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di dalamnya.
Sebagai desa yang berada di wilayah perbatasan langsung dengan Timor-Leste, Alas Utara memiliki sejarah yang berkaitan erat dengan dinamika kawasan perbatasan. Sejak tahun 1975 hingga 1999 masyarakat desa Alas Utara mengalami dampak dinamika politik antara dua negara. Namun kehidupan sosial masyarakat di kawasan ini berkembang secara adaptif dalam konteks dua negara yang bertetangga. Masyarakat yang hidup di perbatasan dua negara memiliki hubungan kekerabatan yang telah terjalin lama dan hubungan ini tetap terpelihara melampaui batas administratif negara dan mampu melewati dinamika politik dua negara. Hingga kini, dalam kehidupan sehari-hari masyarakat perbatasan, tidak tercatat adanya konflik lintas batas antar warga.
Dalam konteks pemeliharaan sumber daya air, hutan, mencari solusi penyelesaian masalah di DAS, maka proses yang difasilitasi melalui proyek MITLTW/TIWA menjadi relevan. Pembentukan Gugus Tugas Komunitas (GTK) yang salah satunya melibatkan unsur masyarakat adat membuka ruang agar praktik adat budaya dalam hal pelestarian sumber daya air dan hutan, juga dalam hal persoalan yang dihadapi dapat disampaikan secara terstruktur dan terdokumentasi. Melalui keterhubungan antara GTK di tingkat komunitas dan Pokja DAS Lintas Batas Negara (DAS LBN), isu-isu yang selama ini berada di tingkat lokal memiliki peluang untuk dibahas bersama para pemangku kepentingan terkait. Mekanisme ini tidak serta-merta menyelesaikan persoalan status kawasan, namun menyediakan ruang dialog yang mempertemukan kepentingan tata kelola DAS dengan sistem adat yang telah lama berjalan, sehingga memungkinkan pencarian solusi yang lebih selaras dengan alam dan saling menguntungkan.
Dari keseluruhan proses Konsultasi dan Riset Sosial Budaya ini, terdapat beberapa penegasan penting. Pertama, kearifan lokal masih hidup dan berfungsi dalam mengatur tanah, air, dan hutan, termasuk mekanisme penyelesaian konflik. Kedua, struktur adat tetap menjadi fondasi tata kelola lokal dan pengambilan keputusan komunitas. Ketiga, pengelolaan DAS lintas batas membutuhkan pendekatan sosial-budaya yang memahami sejarah, nilai, dan struktur komunitas. Keempat, pengarusutamaan perspektif gender, disabilitas, dan inklusi sosial perlu terus diperkuat agar manfaat pengelolaan DAS dapat dirasakan secara adil oleh seluruh kelompok masyarakat.
Hal-hal tersebut menjadi landasan yang perlu diarusutamakan dalam perumusan strategi pelibatan para pihak dalam tata kelola DAS Lintas Batas Negara melalui proyek MITLTW/TIWA ke depan, agar setiap proses koordinasi dan pengambilan keputusan tetap berpijak pada realitas sosial-budaya komunitas serta prinsip keadilan dan inklusi.
Seri Bentang Lintas Batas ditutup dengan satu pengingat: pengelolaan Kawasan DAS lintas batas negara akan berkelanjutan jika berakar tidak hanya pada koordinasi dan kolaborasi multi pihak, namun juga pada kearifan lokal, menghormati struktur adat, dan menempatkan masyarakat sebagai penjaga utama ruang hidupnya. Di sanalah makna Kawasan DAS yang Adil dan Lestari menemukan pijakannya. (Usep Setiawan/InTI)