POKJA DAS LBN: Jembatan Strategis Konservasi Lingkungan Dua Negara

Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah satu kesatuan hidrologis berupa bentang alam utuh mulai dari sebuah area tutupan hutan untuk tangkapan air hujan di hulu, dimana air tersebut dialirkan melalui sungai dan anak-anak sungainya dalam sebuah kawasan yang dipisahkan oleh batas-batas topografi berupa pegunungan, bukit dan tebing dari kesatuan hidrologis lainnya menuju ke daerah pemanfaatan air di tengah dan di hilir menuju lautan dan danau. Sebagai kesatuan hidrologis maka batas batas Kawasan DAS berbeda dengan batasan daerah administrasi baik desa, kecamatan, kabupaten, provinsi atau bahkan negara. Sebagai sebuah ekosistem, DAS terdiri dari komponen fisik berupa tanah, air dan batu-batuan dan komponen biotik berupa vegetasi dan manusia serta komponen sosial dan ekonomi sehingga tata kelolanya harus terpadu lintas sektor. Melalui program Timor Island Watersheds (TIWA), Inovasi Tangguh Indonesia dengan dukungan dari Conservation International (CI) – Global Environment Facility (GEF), mendukung Direktorat Perencanaan dan Evaluasi Pengelolaan DAS (PEPDAS) Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia ingin memastikan kolaborasi lintas pihak lintas negara dalam mengelola DAS di perbatasan Indonesia dan Timor-Leste yang saat ini berbagi 8 DAS Lintas Batas Negara (LBN), bisa diwujudkan ke depannya guna mendukung tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 6.5.2 tentang tata kelola air bersama di Indonesia dan Timor-Leste. Dengan terwujudnya kolaborasi tersebut maka diharapkan akan ada perubahan tata kelola DAS LBN menjadi lebih baik sehingga ketahanan pangan dan air di Kawasan DAS perbatasan, khususnya DAS Talau-Loes dan Mota Masin bisa tercapai yang akhirnya akan mendukung keberlanjutan kegiatan penghidupan dan kehidupan masyarakat di wilayah DAS perbatasan Indonesia dan Timor-Leste tersebut.

Pada hari Rabu, 4 Maret 2026, bertempat di Hotel Sotis, Kupang, Nusa Tenggara Timur, Inovasi Tangguh Indonesia (InTI) memfasilitasi Lokakarya Awal Pembentukan Kelompok Kerja Bersama Daerah Aliran Sungai Lintas Batas Negara (POKJA DAS LBN) tingkat Provinsi NTT. Sebelumnya, lokakarya serupa dilaksanakan untuk pembentukan POKJA DAS LBN di tingkat Kabupaten, yaitu POKJA DAS LBN di Kabupaten Belu dan POKJA DAS LBN di Kabupaten Malaka. POKJA DAS LBN ke depannya diharapkan mampu menjadi jembatan strategis dua negara untuk mengelola DAS LBN, memastikan ketersediaan sumber daya bagi ketahanan pangan dan air sekaligus memitigasi risiko bencana khususnya bencana-bencana hidrometeorologi terkait perubahan iklim yang dapat mengancam masyarakat dan aset-aset penghidupannya di kawasan DAS LBN tersebut.

Dalam pembukaannya, Dr. Alfonsus Theodorus. ST, MT., yang saat lokakarya berlangung menjabat Kepala Bapperida Provinsi NTT, menyampaikan bahwa, “Pengelolaan DAS Lintas Batas Negara merupakan isu besar sehingga perlu mewujudkan langkah-langkah konkret di kedua negara dengan mensukseskan berbagai aspek strategis. POKJA DAS LBN diharapkan pula akan menjadi wadah untuk memelihara dan mendukung konservasi lingkungan.”

Sementara itu, Johan Rachmat Santosa, Technical Lead Indonesia dari InTI menyampaikan proses yang dibangun oleh program sampai dengan tahap fasilitasi inisiasi pembentukan Pokja DAS LBN di berbagai tingkatan pemerintahan juga tahap fasilitasi inisiasi pembentukan Gugus Tugas Komunitas DAS Talau Loes dan DAS Mota Masin sejak awal Januari 2025 lalu.

“Lokakarya ini merupakan kelanjutan dari kegiatan pemetaan dan analisis pemangku kepentingan serta kebijakan tata kelola DAS Lintas Batas Negara yang sudah dilakukan InTI sejak pertengahan tahun 2025 lalu serta audiensi hasil kajian pemetaan pemangku kepentingan kepada semua pemangku kepentingan calon fungsionaris Pokja yang dilaksanakan di November 2025 lalu,” Johan menjelaskan.

Dalam proses lokakarya, para peserta dibagi menjadi 3 kelompok diskusi dengan topik berbeda, yaitu: 1) Manajemen dan Koordinasi DAS Lintas Batas Negara, 2) Bidang Teknis DAS LBN, dan 3) Pelibatan Masyarakat.

Kelompok 1, yang difasilitasi oleh Phoebe Pandyopranoto, Project Lead Coordinator InTI, mendiskusikan topik Manajemen dan Koordinasi Pokja DAS Lintas Batas Negara (LBN). Kelompok sepakat bahwa Tugas Pokok dan Fungsi (tupoksi) bidang Manajemen Pokja DAS sama seperti fungsi manajemen pada umumnya yaitu, perencanaan, pengorganisasian dan pelembagaan yang mengatur strategi bagaimana agar rencana aksi bisa dilaksanakan, pelaksanaan rencana aksi, monitoring, dan evaluasi. Fungsi-fungsi ini akan diselaraskan dengan TUSI (Tugas Fungsi) masing-masing lembaga anggota pokja.

Kelompok juga mendiskusikan dasar kebijakan pendirian Pokja yang bisa dipilih yaitu menggunakan kebijakan yang sudah ada dimana Pokja masuk menjadi bagian JBC (Joint Border Committee) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di tingkat nasional dan  BLC (Border Liaison Committee) di tingkat provinsi. Khususnya masuk dalam Sub Komite Teknis Pengelolaan Air dan Sungai dalam JBC.  Namun pengaturan ini perlu diskusi lebih lanjut karena adanya opsi-opsi dasar kebijakan lain yang memungkinkan juga untuk dasar penetapan Pokja DAS LBN ini seperti Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Menteri Koordinator (Permenko), Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa Menteri dan Peraturan Bersama Menteri (PBM)dan Peraturan Presiden.

Mengenai mekanisme koordinasi, Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi NTT menawarkan untuk memanfaatkan Forum Komunikasi dan Sistem Perencanaan Tematik Perbatasan (Sipermata) yang sudah dimiliki BPPD. BPPD menggunakan 2 instrumen ini untuk perencanaan dan pengendalian pembangunan di perbatasan bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya; sebagian dari OPD tersebut adalah anggota Pokja ini.  

Kelompok 2, Bidang Teknis DAS, difasilitasi oleh Johan Rachmat Santosa, Technical Lead Indonesia dari InTI, yang melibatkan perwakilan dari Fakultas Pertanian UNDANA, BPDAS Benain Noelmina, BBWS Nusa Tenggara II, Bapperida Provinsi NTT, dan BPBD Provinsi NTT, telah merumuskan tiga tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bidang Teknis DAS Pokja DAS LBN di Provinsi NTT, yaitu pelaksanaan kajian teknis, pendampingan teknis , serta monitoring dan evaluasi. Terkait Pelaksanaan Kajian Teknis, Pokja berkomitmen melaksanakan kajian teknis DAS berkala seperti Kajian Karakteristik DAS dan Transboundary Diagnostic Analysis (TDA) sebagai fondasi utama penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Terpadu (RPDAST) maupun Rencana Aksi Strategis lainnya. Kajian ini dilakukan secara komprehensif dengan mengintegrasikan indikator-indikator penting meliputi batas topografi, kondisi tanah dan air, kesehatan ekosistem, infrastruktur, hingga aspek sosial-budaya, ketahanan pangan, risiko bencana, dan perubahan iklim untuk memastikan ketersediaan data mutakhir yang akurat.

Selanjutnya, Pokja Bidang Teknis DAS bertanggung jawab memfasilitasi penyusunan Program atau Rencana Aksi Strategis sekaligus memberikan pendampingan teknis secara langsung dalam pelaksanaan berbagai rencana prioritas di wilayah DAS Lintas Batas Negara. Untuk menjamin keberlanjutan dan efektivitas tata kelola tersebut, akan dilakukan pula upaya peningkatan kapasitas melalui mekanisme monitoring dan evaluasi teknis terhadap implementasi RPDAST yang dijalankan secara berkala dan terukur. Seluruh rangkaian proses ini memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya berbasis data teknis yang kuat, tetapi juga mampu beradaptasi dengan dinamika lapangan demi kelestarian kawasan DAS LBN Indonesia dan Timor-Leste.

Selanjutnya, dalam upaya memperkuat pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang partisipatif, Kelompok 3 yang membahas tentang Pelibatan Masyarakat, merumuskan mekanisme strategis pelibatan masyarakat dalam kinerja Pokja Provinsi. Difasilitasi oleh Augustinna Tuty Indrawaty, konsultan Pengamanan dan Perlindungan Program dari InTI, fokus utama dari kelompok ini diarahkan pada penguatan aspek kelembagaan untuk memastikan setiap aspirasi masyarakat terakomodir dengan baik dalam struktur kerja organisasi.

Dalam diskusi, disepakati dua jalur utama yang dapat ditempuh, yaitu jalur formal dan jalur alternatif. Melalui jalur formal, pelibatan masyarakat diintegrasikan ke dalam program pemerintah dari tingkat desa hingga provinsi. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan kelompok-kelompok binaan yang sudah ada di bawah naungan berbagai OPD, seperti Kelompok Tani Hutan (DLH), Desa Tangguh Bencana atau DESTANA (BPBD), hingga kolaborasi bersama Pamtas dan TNI (BPPD). Secara spesifik, dalam jalur formal ini juga diusulkan untuk memasukkan program Pengelolaan DAS Lintas Batas negara RI dan Timor Leste ke dalam program prioritas Pembangunan di dalam ke  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui proses mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan Dusun (Musrenbangdus) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

Di sisi lain, jalur alternatif hadir sebagai solusi komunikasi yang lebih cepat dan transparan melalui pemanfaatan teknologi digital berupa dashboard, yang berupa koneksi jalur komunikasi dengan menggunakan aplikasi yang menjamin transparansi informasi dan diharapkan dapat mempercepat alur komunikasi. Mekanisme kerja jalur ini bertumpu pada input data terkini berdasarkan informasi langsung dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian divalidasi oleh focal point yang ditunjuk untuk memastikan kebenarannya sebelum didesiminasikan melalui dashboard kepada berbagai pihak terkait. Media partisipatif alternatif lainnya mencakup pelibatan Forum DAS serta Forum Masyarakat Peduli Sungai Talau (FORMAPES) ke dalam perencanaan di jalur formal di atas.

Sebagai strategi yang paling efektif dan sinergis dalam pengelolaan DAS lintas batas, disepakati alur kelembagaan berjenjang yang menghubungkan masyarakat desa, Gugus Tugas Komunitas (GTK), Pokja DAS LBN Kabupaten, hingga ke tingkat Pokja DAS LBN Provinsi. Mekanisme strategis partisipatif ini menempatkan masyarakat sebagai subjek utama dalam mengarahkan pelaksanaan program MITLTW/TIWA. Melalui penguatan aspek kelembagaan, fokus utama diarahkan pada keterlibatan aktif komunitas dalam seluruh siklus program, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi, yang dijalankan melalui Gugus Tugas Komunitas (GTK) yang dibentuk di tiap kawasan DAS dalam hal ini GTK Talau Loes dan Mota Masin. Komitmen ini akan dijaga melalui pertemuan berkala antar-jenjang kelembagaan untuk memastikan koordinasi tetap berjalan selaras demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Hasil utama dari Lokakarya Awal Pembentukan POKJA LBN di tingkat Provinsi ini adalah terpilihnya Kludolfus Thuames, S.P., Kepala BPDAS Benain Noelmina menjadi Ketua dan Wakilnya adalah Ir. Maksi Y. E. Nenabu, M.T., Kepala BPPD Provinsi NTT. Disepakati pula bahwa Sekretariat POKJA akan bertempat di Bapperida Provinsi NTT. Pembahasan lebih detil dan menyeluruh mengenai tupoksi masing-masing bidang Pokja DAS LBN Provinsi dan kelembagaannya akan segera ditindaklanjuti melalui lokakarya selanjutnya. (InTI)

Share