Memahami Kesetaraan Gender dari Kehidupan Sehari-hari
Siapa yang paling banyak mengerjakan pekerjaan rumah? Siapa yang mencari nafkah? Dan siapa yang memiliki kesempatan untuk mengikuti kegiatan masyarakat atau terlibat dalam pengambilan keputusan? Pertanyaan-pertanyaan sederhana ini menjadi bagian dari pembelajaran dalam Pelatihan Dasar Kesadaran Gender yang diselenggarakan di delapan desa di Kabupaten Belu dan Malaka. Melalui diskusi, permainan, dan simulasi aktivitas selama 24 jam, peserta diajak melihat kembali pembagian peran laki-laki dan perempuan yang selama ini berlangsung dalam keluarga maupun masyarakat.
Pelatihan di Kabupaten Belu berlangsung pada 8–13 Oktober 2026, dilanjutkan di Kabupaten Malaka pada 14–17 Oktober 2026. Difasilitasi oleh Augustinna Tuty Indrawaty dan Singgih Purnomo serta dibantu oleh Lydiana Taek dan Welem Andi Tana, kegiatan ini menggunakan metode partisipatif agar peserta dapat berbagi pengalaman, menyampaikan pendapat, dan merefleksikan kebiasaan yang mereka temui sehari-hari.
Pembelajaran dimulai dengan membedakan jenis kelamin (sex), yang berkaitan dengan kondisi biologis, dan gender, yang terbentuk melalui nilai, kebiasaan, serta harapan masyarakat. Peserta kemudian memetakan pekerjaan domestik, kegiatan mencari nafkah, dan keterlibatan dalam kehidupan bermasyarakat. Dari latihan ini, mereka dapat melihat bagaimana pekerjaan dan tanggung jawab dibagi, siapa yang memiliki waktu lebih sedikit, serta siapa yang mendapat kesempatan untuk berpartisipasi dan mengambil keputusan. Bagi sebagian peserta, latihan tersebut membuka perspektif baru. Di Desa Tohe, Kabupaten Belu, sebagian besar peserta sebelumnya belum mengenal konsep gender. Simulasi aktivitas harian memperlihatkan bahwa kebanyakan perempuan memiliki jam kerja lebih panjang karena menjalankan pekerjaan domestik sekaligus mencari nafkah (peran produktif). Temuan ini membuat sejumlah peserta, termasuk laki-laki, mulai berefleksi kembali tentang pembagian tanggung jawab dalam keluarga yang selama ini dianggap biasa, setelah menyadari bahwa perempuan seringkali memikul beban kerja yang lebih besar
Pengalaman serupa muncul dalam diskusi di desa-desa lain di Belu. Bagi peserta yang telah mengenal isu gender sebelumnya, pelatihan menjadi kesempatan untuk memperkuat pemahaman. Diskusi juga memperlihatkan bahwa upaya mewujudkan kesetaraan perlu berhadapan dengan nilai dan kebiasaan setempat, termasuk pandangan mengenai kedudukan laki-laki dan perempuan dalam tradisi belis. Perbedaan pengalaman ini menunjukkan bahwa pemahaman tentang gender tidak terbentuk dengan cara yang sama. Ada peserta yang baru pertama kali mempelajarinya, ada pula yang perlu meninjau kembali pemahaman yang sudah dimiliki. Melalui diskusi dan kegiatan partisipatif, peserta diajak mengenali lima bentuk ketidakadilan gender: pelabelan, subordinasi, marginalisasi, beban ganda, dan kekerasan. Mereka juga membahas bagaimana ketidakadilan dapat muncul ketika pekerjaan dan tanggung jawab dianggap sebagai kewajiban berdasarkan jenis kelamin, bukan dibagi berdasarkan kesepakatan, kemampuan, dan kebutuhan bersama.
Di Kabupaten Malaka, pembelajaran juga dikaitkan dengan pengalaman masyarakat dalam keluarga, pekerjaan, dan kehidupan desa. Sejumlah peserta sebelumnya memahami gender secara terbatas sebagai isu perempuan. Setelah mengikuti pelatihan, mereka mulai melihat bahwa kesetaraan berkaitan dengan hak, kewajiban, kesempatan, dan tanggung jawab laki-laki maupun perempuan. Ruang diskusi yang terbuka membantu peserta menyampaikan pandangan, termasuk ketika mereka menemukan perbedaan antara materi pelatihan dan kebiasaan yang berlaku di lingkungan mereka. Pembahasan mengenai pembagian peran menjadi semakin konkret ketika peserta merefleksikan pengalaman dalam rumah tangga dan usaha pertanian. Di Desa Alas Selatan, seorang peserta menyadari bahwa perempuan memiliki kontribusi besar dalam menopang kehidupan keluarga. Ia pun menyampaikan keinginan untuk belajar membuat kue, bukan hanya membantu menyiapkan peralatannya. Peserta lain menceritakan keterlibatan istrinya dalam pengelolaan demplot hortikultura. Pengalaman ini menunjukkan bahwa pembagian peran yang lebih seimbang dapat dimulai dari kegiatan sehari-hari, baik di rumah maupun dalam pekerjaan produktif.
Sementara di Desa Alas Utara, Kabupaten Malaka, seorang peserta menilai materi pelatihan melengkapi pembelajaran tentang manajemen dan resolusi konflik sebelumnya. Pemahaman mengenai hak dan kewajiban yang setara dinilai penting untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan dengan mempertimbangkan posisi setiap orang, tanpa membedakan laki-laki dan perempuan. Keterlibatan aparatur desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, serta perwakilan laki-laki dan perempuan juga membuka peluang agar pemahaman ini diteruskan di lingkungan masing-masing.
Kesetaraan gender juga berkaitan dengan kesempatan mengakses sumber daya dan terlibat dalam pembangunan desa. Perempuan yang menjalankan pekerjaan rumah tangga sekaligus mencari nafkah dapat memiliki waktu terbatas untuk mengikuti pelatihan atau kegiatan masyarakat. Untuk mendukung partisipasi peserta yang membawa anak, pelatihan ini juga menyediakan kegiatan ramah anak agar orang tua tetap dapat mengikuti proses pembelajaran. Upaya ini sejalan dengan pentingnya menciptakan ruang kegiatan yang mempertimbangkan kebutuhan peserta, sehingga tanggung jawab pengasuhan tidak menjadi penghalang untuk belajar dan berpartisipasi. Karena itu, keterlibatan perempuan tidak cukup diukur dari kehadiran mereka dalam suatu kegiatan. Kesempatan untuk menyampaikan pendapat, ikut menentukan keputusan, serta memperoleh manfaat dari kegiatan juga perlu diperhatikan. Waktu pelaksanaan kegiatan pun perlu mempertimbangkan beban kerja perempuan, terutama pada musim hujan ketika aktivitas pertanian meningkat.
Tindak lanjut dari pelatihan kesetaraan gender ini ke depan adalah memastikan masyarakat mampu menerjemahkan pemahaman tersebut ke dalam praktik sehari-hari: berbagi pekerjaan rumah tangga, membuka kesempatan yang lebih luas bagi perempuan untuk mengikuti kegiatan masyarakat, serta melibatkan laki-laki dan perempuan dalam pengambilan keputusan. Sebab, pembangunan keluarga dan masyarakat yang bertujuan meningkatkan penghidupan membutuhkan kontribusi keduanya. Kesetaraan gender bukan berarti semua orang harus melakukan pekerjaan yang sama, melainkan memastikan bahwa hak, kewajiban, kesempatan, dan tanggung jawab tidak ditentukan semata-mata oleh jenis kelamin. (InTI)