Bentang Lintas Batas #7 - Desa Kota Biru

Di Desa Kota Biru, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka, sungai bukan sekadar bentang alam, melainkan ruang hidup bersama yang menopang keseharian masyarakat. Namun aliran air akan mengecil di musim kemarau dimana masyarakat tetap membutuhkan airnya untuk memberi minum dan memandikan ternak mereka. Keterbatasan sumber air, terutama di musim kemarau, membentuk cara hidup masyarakat dengan saling berbagi dan menghormati kesepakatan bersama.

Dalam konteks inilah adat, komunitas, dan kepemimpinan lokal menjadi rujukan utama. Aturan adat mengatur pemanfaatan sungai dan mata air, tokoh adat memastikan kepatuhan bersama, sementara kepala desa berperan menjaga keseimbangan agar keputuhan masyarakat terpenuhi.

Air sebagai Ruang Hidup Bersama

Di Kawasan DAS Motamasin, Sungai Motamasin dan Babulu menjadi sumber air bagi masyarakat Desa Kota Biru yang dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti memandikan dan memberi minum ternak. Pemanfaatan air sungai pun diatur melalui kesepakatan adat supaya masyarakat menjaga sungai tetap bisa dimanfaatkan bersama, terutama di musim kemarau.

Dalam Kawasan DAS tersebut, selain sungai, terdapat Kawasan hutan yang dipandang sebagai ruang yang harus dijaga secara ketat, yaitu Sumur Pemali yang merupakan hutan larangan atau hutan adat. Adapun sumber mata air yang dimanfaatkan masyarakat adalah We Bunu dan We Kenutu. Kawasan ini, baik kawasan hutan adat maupun kawasan di sekitar mata air tidak boleh dirusak atau dimanfaatkan sembarangan. Pelanggaran terhadap aturan adat seperti merusak atau menebang pohon di Sumur Pemali, atau mengotori lokasi di sekitar mata air dapat dikenai sanksi berupa denda adat, seperti babi, ayam, beras, atau sopi. Sanksi ini tidak semata-mata bersifat hukuman, melainkan penanda bahwa keseimbangan antara manusia dan alam harus dipulihkan.

Kesepakatan Adat dan Tata Kehidupan Sosial

Kehidupan sosial di Desa Kota Biru diikat oleh keberadaan 22 suku adat yang tersebar di enam dusun. Dalam kehidupan sehari-hari, Ketua Adat menjadi rujukan utama masyarakat dalam menyelesaikan persoalan sosial, termasuk sengketa kecil antarwarga. Kasus seperti pencurian hasil kebun diselesaikan melalui mekanisme adat dengan sanksi yang disepakati bersama, tanpa harus langsung melibatkan aparat formal.

Konflik terkait kepemilikan tanah hampir tidak pernah terjadi di Desa Kota Biru karena penguasaan dan pemanfaatan tanah sudah diatur melalui kesepakatan adat yang dihormati lintas generasi. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah hadir di desa ini, namun tidak serta merta menggantikan peran adat. Sebaliknya, proses formal tersebut berjalan berdampingan dengan mekanisme adat yang sudah lama dipercaya masyarakat.

Kepemimpinan Lokal dan Pembelajaran dari Perbatasan

Kepemimpinan Desa Kota Biru berjalan dalam irisan antara pemerintahan desa, adat, dan agama. Kepala Desa Kota Biru, Simon Leto, yang berlatar belakang sebagai pendidik, kerap menggambarkan kehidupan sosial desa melalui sebuah perumpamaan:

“Kehidupan di desa ini seperti rangkaian listrik dimana adat, agama, dan negara adalah aliran utamanya, sementara hukum formal berfungsi sebagai sekering untuk mencegah kerusakan ketika terjadi gangguan.”

Sebagai desa yang berbatasan langsung dengan Timor-Leste, sungai-sungai di Kota Biru tidak hanya menjadi sumber kehidupan, tetapi juga penanda batas negara. Dalam dinamika sosial masyarakat perbatasan Indonesia dan Timor-Leste, sesekali muncul ketegangan antar kelompok yang berpotensi meluas jika tidak dikelola dengan bijak. Kondisi ini menuntut kehati-hatian dan kesepakatan bersama. Praktik kehidupan bermasyarakat di Desa Kota Biru menunjukkan bahwa adat, kepemimpinan lokal, dan kesepakatan komunitas  yang ada melebihi batas administratif 2 negara berperan penting dalam meredam ketegangan sosial tersebut. Melalui musyawarah, peran tokoh adat, dan kepemimpinan desa, potensi konflik antar masyarakat perbatasan dapat dikelola agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas. Praktik-praktik ini menjadi sumber pembelajaran penting tentang bagaimana masyarakat di wilayah DAS perbatasan negara menjaga ketertiban sosial dan kelestarian alam.

Bentang Lintas Batas #7 memperlihatkan bahwa di Desa Kota Biru, keterbatasan, terutama keterbatasan sumber air di saat musim kemarau serta berbagi ruang di wilayah perbatasan  dengan masyarakat di negara tetangga bukanlah penghalang, melainkan ruang untuk merawat kesepakatan, memperkuat kepercayaan, dan menjaga alam sebagai bagian dari kehidupan bersama. (Usep Setiawan/InTI)

Share