Bentang Lintas Batas #5 - Desa Alas Selatan

Desa Alas Selatan: Adat yang Menjaga Air, Tanah, dan Hidup Bersama

Pagi Jumat, 7 November 2025, balai Desa Alas Selatan menjadi ruang pertemuan dan diskusi yang hangat bagi sekitar lima belas orang  yang terdiri dari perangkat desa, tokoh adat, tokoh pemuda-pemudi, tokoh perempuan, dan tokoh masyarakat. Diskusi dipandu Desy, Kaur Keuangan Desa, dan dibuka oleh Kepala Desa Alas Selatan, Gregorius Hale atau akrab dipanggil Pak Goris. Diskusi ini dibuka dengan pesan yang sederhana: urusan air, tanah, dan hutan adalah urusan hidup bersama.

Diskusi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Inovasi Tangguh Indonesia (InTI) di Kabupaten Malaka, khususnya di Desa Alas Selatan. Forum diskusi ini tidak dianggap sebagai paparan program, tetapi lebih menjadi ruang cerita tentang adat, tentang sungai, dan tentang cara masyarakat menata kehidupannya.

Peserta berbicara dalam bahasa Indonesia dan bahasa lokal, dengan bantuan penerjemahan dari  perangkat desa. Tokoh-tokoh adat seperti Arkatius Asa dari Suku Suklule Ogore dan Donatius Kehi dari Suku Lehak Bein, bersama Andreas Seran dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Alfonsius Mau dari perangkat desa, serta Irene Bere sebagai tokoh perempuan, menyampaikan pengalaman hidup mereka dengan rujukan utama pada adat istiadat yang masih dijalankan.

Hidup dalam Ikatan Adat

Kehidupan sosial masyarakat Desa Alas Selatan berakar kuat pada adat. Desa ini dihuni oleh 36 suku, dan adat menjadi rujukan utama dalam mengatur relasi antarindividu, keluarga, hingga komunitas. Salah satu praktik adat yang masih dijalankan adalah adat perkawinan. Dalam adat ini dikenal “belis”, yaitu pemberian dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebagai bagian dan syarat dari ikatan perkawinan Besaran belis ditentukan melalui kesepakatan adat dan menjadi simbol hubungan antar keluarga dan antar suku, sehingga dipertahankan sebagai bagian dari ikatan sosial masyarakat, misalnya uang sejumlah 25 juta rupiah dan seekor sapi untuk suku besar, disertai persembahan bagi arwah leluhur. Praktik belis saat ini sebenarnya masih menjadi diskusi yang panjang dalam konteks kesetaraan gender.

Dalam praktiknya, perkawinan di Desa Alas Selatan dikenal melalui beberapa kategori atau golongan yang ditentukan oleh hubungan kekerabatan para pihak. Perbedaan kategori ini mempengaruhi rangkaian ritual yang dijalankan, termasuk adanya tahapan perkenalan, pembayaran belis, hingga ritual tertentu seperti “buka pintu” bagi pengantin laki-laki untuk masuk ke dalam keluarga perempuan. Ada pula prinsip “kecapekan”, yakni penghargaan kepada orang tua perempuan yang diwujudkan dalam bentuk uang atau ternak. Seluruh proses adat ini melibatkan anggota suku. Kehadiran menjadi kewajiban, dimana ketidakhadiran dalam ritual adat dapat berujung pada sanksi adat yang ditetapkan oleh kepala suku.

Ikatan kolektif juga tampak dalam ritual kematian. Ketika seorang warga meninggal, tokoh adat memimpin upacara, dan seluruh anggota suku menanggung biaya bersama melalui iuran. Dana tersebut digunakan untuk keperluan ritual, seperti pembelian babi atau sapi. Dalam keseharian, pengaruh kepala desa, kepala dusun, tokoh agama, kepala suku, dan juga tokoh perempuan saling melengkapi dalam menata kehidupan sosial masyarakat.

Sungai, Hutan, dan Hukum yang Ditaati

Bagi warga Desa Alas Selatan, Sungai Motamasin dan Sungai Babulu memiliki arti penting dalam kehidupan sehari-hari. Sungai dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas peternakan seperti memandikan dan memberi minum ternak. Selain itu, sungai juga menjadi sumber batu dan pasir yang digunakan untuk membangun rumah warga. Sebagian material sungai dijual kepada pembeli yang datang langsung dengan truk sebagai tambahan penghasilan.

Pemanfaatan sungai berjalan beriringan dengan hukum adat. Pelanggaran di sekitar sungai dikenai sanksi adat, misalnya terhadap tindakan perusakan lingkungan di tepi sungai. Dalam kasus seperti ini, kepala suku memimpin proses pemberian sanksi dan berkoordinasi dengan kepala desa. Jika sanksi adat tidak dipatuhi, kasus dapat dilimpahkan ke kepolisian.

Sekitar lima persen wilayah Desa Alas Selatan berupa kawasan hutan yang berada dalam penguasaan adat. Kawasan hutan ini dikenal masyarakat sebagai “hutan larangan”, yaitu wilayah hutan yang tidak boleh dirusak atau dibuka secara sembarangan.  Hutan ini diawasi oleh kepala suku dan pemerintah desa. Di dalam kawasan hutan ini terdapat sumber mata air Saluhu, yang dimanfaatkan oleh beberapa desa  dan mengalir ke lima dusun di Desa Alas Selatan. Selain itu, terdapat sumber mata air We Kun yang kini dikuasai secara pribadi, berada di tepi jalan raya yang melintasi wilayah Desa Alas Selatan. Di sekitar mata air ini masih tumbuh pohon-pohon besar dan rumpun bambu. Air dari mata air We Kun ini disalurkan ke rumah-rumah warga melalui pipa dan penampungan.

Kesadaran akan pentingnya air dan hutan mendorong pemerintah desa merancang Peraturan Desa sebagai upaya untuk memformalkan hukum adat yang selama ini sudah dijalankan secara efektif oleh masyarakat. Sampai saat ini, Peraturan Desa tersebut masih dalam tahap rancangan, belum ada penetapan.

Tanah dan Musyawarah sebagai Jalan Penyelesaian

Tanah di Desa Alas Selatan dikuasai secara bersama oleh suku, namun ada pula yang dimiliki secara pribadi. Dalam praktik sehari-hari dikenal istilah pinjam pakai tanah untuk pertanian yang dilakukan berdasarkan prinsip saling percaya dan kesepakatan tidak tertulis. Selain itu, terdapat pula praktik jual beli tanah antar individu, yang oleh warga disebut sebagai “jual beli putus”, yakni pengalihan kepemilikan tanah secara penuh kepada pihak lain.

Penguasaan tanah di Desa Alas Selatan tidak terlepas dari sejarah panjang wilayah ini, ketika pada zaman Raja dulu menyerahkan tanah kerajaannya kepada pemerintah daerah, dalam hal ini kepada Bupati Belu. Perubahan berikutnya terjadi seiring dinamika politik pada pertengahan 1960-an dan berlanjut setelah jajak pendapat 1999, ketika terjadi perpindahan penduduk dan kebutuhan penyediaan lahan pemukiman bagi warga eks Timor-Leste. Sebagian tanah disediakan untuk perumahan, sementara dalam perkembangannya muncul persoalan keterbatasan akses warga terhadap tanah untuk kebun dan ladang.

Kondisi tersebut mendorong pemerintah desa untuk merancang Peraturan Desa yang mengatur soal pertanahan. Jika sengketa tanah terjadi, mekanisme pertama yang ditempuh adalah musyawarah adat. Kepala suku memimpin proses dengan menghadirkan pemerintah desa dan aparat dusun. Para pihak diminta menjelaskan kronologi dan menunjukkan bukti penguasaan tanah. Dalam banyak kasus, mekanisme adat ini mampu menyelesaikan konflik tanpa melibatkan negara. Hanya jika tidak tercapai kesepakatan, persoalan dilanjutkan ke pemerintah desa dan, sebagai jalan terakhir, ke kepolisian.

Menjelang penutupan diskusi, Pak Goris kembali mengingatkan pesan yang sejak awal didiskusikan dalam forum: air adalah sumber kehidupan, tanah dan hutan tidak boleh dirusak. Program TIWA yang dijalankan Kementerian Kehutanan RI dan Perkumpulan InTI ini ditujukan untuk menjaga kelestarian DAS Mota Masin yang ke depan akan membawa manfaat konkrit bagiwarga Desa Alas Selatan. Menjaga DAS Motamasin berarti menjaga kehidupan bersama: manusia, tumbuhan, dan hewan di bentang wilayah perbatasan ini. (Usep Setiawan/InTI)

Share