Bentang Lintas Batas #6 - Desa Alas
Desa Alas, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka, merupakan ruang hidup yang dibentuk oleh adat, alam, dan kepemimpinan lokal. Sebagai desa induk bagi sejumlah desa lain di sekitarnya, Desa Alas memiliki posisi penting dalam pengelolaan DAS Motamasin. Di sini, adat tidak diperlakukan sebagai simbol budaya semata, melainkan sebagai sistem yang mengatur kehidupan sosial, relasi dengan alam, dan pengambilan keputusan bersama.
Adat sebagai Sistem Tata Kelola Sosial
Kehidupan sosial masyarakat Desa Alas bertumpu pada ikatan adat yang kuat dimanaterdapat 44 suku yang hidup berdampingan dan terhubung melalui hubungan kekerabatan, terutama melalui praktik kawin-mawin antarsuku. Ikatan ini membentuk solidaritas sosial yang nyata dalam kehidupan sehari-hari. Ketika seorang warga meninggal, misalnya, suku akan menggalang iuran bersama, baik berupa uang maupun hewan ternak sebagai wujud tanggung jawab kolektif.
Dalam praktiknya, tokoh adat dan tokoh agama memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan sosial. Persoalan keluarga dan sosial umumnya diselesaikan melalui musyawarah adat sebelum dibawa ke mekanisme pemerintahan desa. Jika ada masalah keluarga yang melibatkan perempuan, perempuan tidak hanya dimintai pendapat, tetapi turut memberikan arahan atau masukan dalam proses musyawarah adat yang menjadi dasar pengambilan keputusan untuk penyelesaiannya. Pola ini menunjukkan bahwa adat berfungsi sebagai sistem tata kelola sosial yang hidup dan masih dipercaya oleh masyarakat. Pengalaman Desa Alas memperlihatkan bahwa mekanisme musyawarah adat masih efektif digunakan untuk menyelesaikan permasalahan di tingkat komunitas. Penyelesaian masalah keluarga dan sosial melalui forum adat, dengan melibatkan tokoh adat, tokok agama, dan pihak-pihak terkait, memperlihatkan bahwa penguatan peran adat dapat menjadi mekanisme penyelesaian konflik berbasis komunitas yang berakar pada praktik yang sudah dijalankan masyarakat.
Menjaga Alam melalui Hukum Adat
Relasi masyarakat Desa Alas dengan alam terjalin erat melalui hukum adat. Sungai Motamasin dan Sungai Babulu dipahami sebagai ruang hidup bersama yang dimanfaatkan lintas komunitas. Sungai menyediakan material bangunan berupa pasir dan batu, sekaligus diatur pemanfaatannya agar tidak merusak keseimbangan lingkungan. Praktik eksploitasi SDA dan praktik tata Kelola lainnya yang tidak berkelanjutan terhadap sungai atau sumber mata air, seperti pengambilan material pasir dan batu secara berlebihan atau tindakan yang merusak aliran dan bantaran sungai, dipandang sebagai pelanggaran adat dan dapat dikenai sanksi, yang dalam beberapa kasus disertai ritual adat sebagai bentuk pemulihan keseimbangan antara manusia dan alam, yang dipimpin oleh tokoh adat sebagai penanda bahwa pelanggaran telah diselesaikan secara adat.
Selain sungai, hutan adat memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat. Hutan Sadan dan Hutan Maubese dijaga secara ketat sebagai kawasan yang tidak boleh dibuka untuk ladang maupun ditebang pohonnya. Hutan-hutan ini berfungsi menjaga keberlanjutan sumber mata air yang dimanfaatkan bersama oleh warga. Tidak ada kepemilikan pribadi atas hutan adat, namun dipahami sebagai milik bersama karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Praktik ini menunjukkan bahwa hukum adat sudah menjadi dasar aturan bersama perlindungan sumber daya alam berbasis komunitas. Dalam konteks wilayah perbatasan, keberadaan aturan adat yang dipatuhi bersama menjadi penting untuk menjaga sumber daya alam yang dimanfaatkan secara lintas wilayah dan lintas komunitas di 2 negara.
Tokoh-tokoh Sentral dan Arah Penguatan ke Depan
Kepemimpinan di Desa Alas berjalan dalam irisan antara adat dan pemerintahan desa. Kepala desa menjalankan perannya dengan merujuk pada kesepakatan adat, termasuk dalam penentuan kepala dusun di wilayah tertentu yang mensyaratkan asal-usul suku. Kewibawaan pemimpin dijaga melalui simbol dan aturan adat, sehingga struktur sosial tetap dihormati.
Di tingkat komunitas, figur-figur lokal seperti kepala dusun, tokoh adat, dan penjaga rumah adat berperan sebagai tokoh-tokoh sentral utama yang memastikan keberlanjutan nilai dan pengetahuan lokal. Terkait rumah adat, di Desa Alas ada istilah Umatolu atau 3 rumah yang terdiri dari Leowalu, Manunut, dan Sanina. Ketiganya dirawat dan dijaga, terutama oleh perempuan-perempuan tua desa. Di ruang inilah sejarah, nilai, dan pengetahuan lokal diwariskan lintas generasi.
Pengalaman Desa Alas membuka ruang penguatan praktik adat yang sudah hidup di masyarakat untuk tata Kelola DAS yang lebih berkelanjutan. Penguatan peran tokoh adat dan agama, pengakuan hukum adat dalam tata kelola desa, serta perlindungan hutan dan sungai berbasis komunitas dapat menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan alam dan kehidupan sosial di DAS Motamasin. Bentang Lintas Batas #6 memperlihatkan bahwa di Desa Alas, adat bukan hanya identitas, melainkan fondasi untuk membangun masa depan yang berpijak pada kearifan lokal dan kepemimpinan komunitas. (Usep Setiawan/InTI)