Membangun Fondasi Pengelolaan DAS Lintas Batas Negara
Kupang, Nusa Tenggara Timur — Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak mengenal batas negara. Apa yang terjadi di kawasan hulu akan mempengaruhi kawasan di hilir, meski berada dalam daerah administrasi yang berbeda. Karena itu, pengelolaan DAS lintas batas wilayah atau negara tidak dapat dilakukan oleh satu sektor ataupun satu negara saja. Dibutuhkan tata kelola terpadu lintas sektor dan kolaborasi multi pihak yang mampu menyatukan berbagai kepentingan dalam satu arah yang sama.
Kesadaran itulah yang melandasi penyelenggaraan Lokakarya Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Daerah Aliran Sungai Lintas Batas Negara (DAS LBN) Tingkat Nasional, yang berlangsung pada 9–10 Juli 2026 di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Diselenggarakan oleh Inovasi Tangguh Indonesia (InTI) sebagai mitra pelaksana dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Kementerian Kehutanan untuk Program Timor Island Watersheds (TIWA), lokakarya ini mempertemukan perwakilan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan non-pemerintah seperti akademisi, serta organisasi masyarakat sipil.
Langkah Lanjutan dari Komitmen Bersama
Membuka rangkaian kegiatan, Johan Rachmat Santosa, Technical Lead Indonesia dari Inovasi Tangguh Indonesia (InTI), menyampaikan bahwa lokakarya ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Timor Island Watersheds (TIWA) sekaligus tindak lanjut dari pembentukan Pokja DAS LBN di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Kabupaten Belu dan Malaka. Menurutnya, pembentukan Pokja DAS LBN Tingkat Nasional menjadi sekaligus menjadi wujud pelaksanaan MoU sektor kehutanan, khususnya dalam hal tata kelola DAS antara Pemerintah Indonesia dan Timor-Leste yang sudah ada sebelumnya sekaligus mendukung Indonesia dan Timor-Leste dalam mencapai arget SDGs 6.5.2 mengenai kerja sama pengelolaan sumber daya air tawar lintas batas negara. Johan berharap lokakarya ini dapat menghasilkan kesepakatan mengenai dasar hukum, struktur kelembagaan, mekanisme kerja, dan arah operasional Pokja DAS LBN Nasional tindak lanjut yang akan dibawa dalam pembentukan Pokja DAS LBN ke depan beserta Timor-Leste di tingkat bilateral 2 negara.
Dalam paparannya, Johan menjelaskan perkembangan pelaksanaan Program Management of Indonesia and Timor-Leste Transboundary Watersheds (MITLTW)/Timor Island Watersheds (TIWA) selama periode Januari 2025 hingga Juni 2026. Program yang didukung oleh Conservation International (CI) dan Global Environment Facility (GEF) telah melalui berbagai tahapan mulai dari pembentukan struktur manajemen program, penyelenggaraan Lokakarya Peluncuran Program, penyusunan rencana kerja bersama, pemetaan pemangku kepentingan dan kebijakan, kajian kearifan lokal, pembentukan Pokja DAS LBN di tingkat provinsi dan kabupaten, pembentukan Gugus Tugas Komunitas (GTK), penyusunan Transboundary Diagnostic Analysis (TDA). .
Ia juga memaparkan berbagai upaya penguatan kapasitas yang telah dilakukan melalui pelatihan Participatory Rural Appraisal (PRA), penyusunan kerangka monitoring dan evaluasi, serta penguatan mekanisme pelaporan dan koordinasi program serta penguatan tata kelola konflik. Memasuki tahun fiskal berikutnya, Program TIWA akan memprioritaskan penyelesaian TDA dan penyusunan Strategic Action Program (SAP) berbasis hasil TDA, penguatan kapasitas Pokja DAS LBN dan Gugus Tugas Komunitas, advokasi kebijakan untuk mendukung operasionalisasi Pokja, serta penguatan dukungan pembiayaan bagi implementasi pengelolaan DAS lintas batas yang berkelanjutan.
Paparan tersebut menunjukkan bahwa pembentukan Pokja DAS LBN Tingkat Nasional bukanlah sebuah langkah yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari proses bertahap untuk membangun tata kelola DAS lintas batas Indonesia–Timor-Leste yang semakin kuat, mulai dari penguatan kapasitas di tingkat tapak, penyusunan basis data dan kajian ilmiah, hingga pengembangan kelembagaan yang mampu mengoordinasikan berbagai pemangku kepentingan.
Pengelolaan DAS adalah Tanggung Jawab Bersama
Lokakarya secara resmi dibuka oleh Nurul Iftitah, S.Hut, M.Si, Direktur Perencanaan dan Evaluasi Pengelolaan DAS, Direktorat Jenderal PDASRH, Kementerian Kehutanan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pengelolaan DAS lintas batas tidak dapat dipandang semata sebagai urusan konservasi hutan ataupun sektor kehutanan. Pengelolaan DAS merupakan upaya lintas sektor yang berkaitan erat dengan ketahanan air, ketahanan pangan, pengurangan risiko bencana, perlindungan lingkungan, hingga kesejahteraan masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa kawasan perbatasan Indonesia–Timor-Leste menghadapi berbagai tantangan, mulai dari degradasi lahan, keterbatasan data hidrologi, hingga belum optimalnya mekanisme koordinasi dan pertukaran informasi antarnegara. Oleh karena itu, dibutuhkan kelembagaan yang mampu menghubungkan berbagai kementerian, pemerintah daerah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam satu sistem koordinasi yang efektif. Lebih jauh, Nurul menekankan bahwa pengelolaan DAS lintas batas merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan.
Mengapa Pokja DAS LBN Tingkat Nasional Perlu Dibentuk?
Pertanyaan tersebut menjadi benang merah dalam dua sesi diskusi yang berlangsung sepanjang hari pertama. Dipandu oleh Dr. Ir. Ida Bagus Putera Parthama, M.Sc., para peserta membahas berbagai aspek yang perlu menjadi dasar pembentukan Pokja DAS LBN, mulai dari landasan hukum, struktur kelembagaan, mekanisme koordinasi, hingga peran masing-masing pemangku kepentingan.
Diskusi menunjukkan adanya kesamaan pandangan bahwa tantangan utama pengelolaan DAS lintas batas bukan hanya persoalan teknis di lapangan, tetapi juga bagaimana membangun tata kelola yang mampu mengintegrasikan berbagai sektor, kewenangan, dan kepentingan ke dalam satu mekanisme kerja yang jelas. Pengelolaan DAS lintas batas dipandang mencakup dimensi hukum, kelembagaan, lingkungan, sosial, budaya, hingga hubungan bilateral Indonesia–Timor-Leste. Kompleksitas tersebut menuntut adanya forum koordinasi yang mampu menjembatani berbagai aktor dalam menyusun kebijakan, memperkuat komunikasi, serta mendorong pengambilan keputusan yang lebih terpadu.
Mengoptimalkan Mekanisme yang Telah Ada
Salah satu pembahasan yang mendapat perhatian luas adalah usulan untuk mengoptimalkan Joint Border Committee (JBC) sebagai payung kelembagaan kerja sama pengelolaan DAS lintas batas. Usulan tersebut disampaikan oleh Nursyah Rizal, Kepala Subdirektorat Batas Negara dan Pulau-Pulau Terluar pada Direktorat Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri RI. Menurutnya, Indonesia dan Timor-Leste sesungguhnya telah memiliki mekanisme kerja sama melalui JBC. Oleh karena itu, dibandingkan membentuk kelembagaan baru, Pokja DAS LBN dapat dikembangkan sebagai bagian dari mekanisme tersebut sehingga memiliki legitimasi yang lebih kuat, baik dalam koordinasi nasional maupun kerja sama bilateral.
Rizal juga menekankan pentingnya memperkuat mekanisme pertukaran data dan informasi, membangun komunikasi yang lebih rutin antara pemerintah pusat dan daerah kedua negara, serta menjadikan pengelolaan sumber daya alam sebagai ruang untuk memperkuat kerja sama bilateral. Pandangan tersebut memperoleh dukungan dari berbagai peserta. Diskusi kemudian berkembang pada pentingnya membangun Pokja yang memiliki struktur kelembagaan yang efektif namun tetap inklusif, serta mampu mengakomodasi koordinasi lintas sektor tanpa menambah kompleksitas birokrasi.
Peserta juga menegaskan bahwa pengelolaan DAS perlu menggunakan pendekatan Integrated Watershed Management, sehingga pembahasannya tidak hanya berfokus pada badan sungai, tetapi juga mencakup konservasi sumber daya alam, rehabilitasi hutan dan lahan, tata guna lahan, pengelolaan lingkungan, ketahanan pangan, penguatan mata pencaharian masyarakat, hingga mitigasi bencana di kawasan perbatasan.
Memperluas Perspektif, Mematangkan Kelembagaan
Memasuki hari kedua, pembahasan bergeser dari urgensi pembentukan Pokja DAS LBN Tingkat Nasional menuju upaya mematangkan arah kelembagaan dan mekanisme kerja yang akan mendukung pengelolaan DAS lintas batas Indonesia–Timor-Leste. Berbagai paparan yang disampaikan pada sesi pembuka memperkaya perspektif peserta sekaligus menjadi pijakan bagi diskusi dalam menyusun rancangan Pokja yang efektif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan di kawasan perbatasan.
Mengawali sesi tersebut, narasumber dari Universitas Pertahanan Republik Indonesia, oleh Wakil Dekan 1 Fakultas Vokasi Logistik Militer Unhan RI, Marsma TNI Dr. Ir. Hikmat Zakky Almubaroq, S.Pd.,M.Si.,CIQaR.,CIQnR.,MCF. mengajak peserta melihat pengelolaan DAS lintas batas sebagai isu yang tidak hanya berkaitan dengan konservasi lingkungan dan sumber daya air, tetapi juga memiliki dimensi strategis bagi ketahanan nasional. Pengelolaan DAS yang baik dinilai berkontribusi terhadap stabilitas kawasan perbatasan, pengurangan risiko bencana, serta penguatan kerja sama antarnegara dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Perspektif ini memperluas cara pandang peserta bahwa keberlanjutan DAS tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga kedaulatan negara sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang hidup di sepanjang kawasan perbatasan.
Paparan tersebut dilanjutkan oleh Dr. Muchamad Saparis Soedarjanto, S.Si., M.T., Direktur Rehabilitasi Hutan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Kementerian Kehutanan, yang menekankan pentingnya menjaga arah pembentukan Pokja agar tetap selaras dengan tujuan dan koridor yang telah ditetapkan dalam dokumen program salah satunya untuk menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Strategis (SAP) dari hasil Diagnostik Lintas Batas (TDA) DAS. Ia mengingatkan bahwa berbagai gagasan dan rekomendasi yang berkembang selama lokakarya perlu diterjemahkan menjadi mekanisme kerja yang realistis dan dapat segera diimplementasikan secara terpadu, sehingga Pokja tidak hanya menjadi forum koordinasi, tetapi juga mampu memperkuat sinergi kerja dan program antarlembaga dalam mendukung pengelolaan DAS lintas batas secara berkelanjutan. Berbagai isu terkait menurunnya daya dukung lingkungan dikarenakan alih guna lahan dan perubahan iklim perlu dilihat dalam TDA ke depan karena akan mengarahkan prioritas kerja Pokja dalam SAP yang akan disusun. Satu kesepakatan untuk menggunakan perspektif Rencana Pengelolaan DAS Terpadu dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bisa dilihat kembali jika diperlukan.
Dalam tinjauan yang lebih mendalam, Saparis menyoroti bahwa kebijakan tata ruang wilayah tidak boleh hanya menjadi sekadar dokumen administratif di atas kertas, melainkan harus menjadi sebuah instrumen dinamis yang lahir dari simulasi dan kebutuhan nyata di lapangan. Beliau menceritakan proses historis di balik penyusunan kebijakan tersebut, di mana simulasi spasial berbasis mitigasi bencana dilakukan pada Daerah Aliran Sungai (DAS) strategis seperti Cimanuk dan Tondano. Sinergi ini lahir karena adanya kesadaran bersama mengenai tingginya risiko bencana dan kerusakan lingkungan di wilayah-wilayah tersebut, hal tersebut yang mendorong instrumen pengelolaan lingkungan (RPDAST) akhirnya diterima oleh otoritas tata ruang sebagai elemen yang tidak terpisahkan dalam perencanaan tata ruang wilayah.
Namun, Saparis juga menggarisbawahi tantangan krusial dalam penerapan tata ruang, khususnya mengenai benturan antara pemahaman teknis hukum dan realitas di masyarakat. Di wilayah perbatasan yang dinamis, batas alam seperti badan sungai sering kali diyakini masyarakat telah bergeser, meskipun sebetulnya batas koordinat tata ruang tetap presisi secara hukum. Asumsi terhadap batas fisik yang berubah tersebut kerap memicu kebingungan. Menurutnya, kepatuhan ruang tidak akan tercipta jika instrumen tersebut hanya dipahami secara eksklusif oleh para pembuat kebijakan tanpa menjangkau lebih jauh ke dalam pemahaman di masyarakat.
"Betul bahwa batas koordinat itu tidak berubah, tapi hal tersebut hanya dipahami oleh kita-kita saja. Masyarakat banyak yang belum paham," tegas Saparis.
Oleh karena itu, beliau mendesak agar kebijakan tata ruang diperkuat dengan penanda fisik yang jelas seperti patok batas di lapangan, serta mengingatkan pentingnya peran Pokja untuk terus mengawal dan menyelaraskan penyesuaian koordinat spasial demi menjaga kedaulatan serta kelestarian ruang perbatasan. Berbekal perspektif tersebut, diskusi kemudian berfokus pada penyempurnaan struktur dan mekanisme kerja Pokja DAS LBN Tingkat Nasional.
Diskusi juga menghasilkan sejumlah kesepahaman penting mengenai arah pengembangan Pokja. Pemerintah daerah turut ditegaskan sebagai aktor kunci dalam implementasi di lapangan, sehingga keterwakilan provinsi dan kabupaten dinilai penting untuk memastikan kebijakan yang disusun di tingkat nasional tetap selaras dengan kebutuhan di wilayah tapak. Sejumlah langkah tindak lanjut juga dihasilkan, antara lain finalisasi delegasi Indonesia untuk pembentukan Pokja Regional bersama Timor-Leste, penjaminan kualitas dan percepatan penyelesaian Transboundary Diagnostic Analysis (TDA) yang akan menjadi dasar penyusunan Strategic Action Program (SAP) yang akan dilaksanakan oleh Pokja DAS LBN ke depan.
Selama dua hari pembahasan, lokakarya ini tidak hanya menghasilkan kesepahaman mengenai arah pembentukan Pokja DAS LBN Tingkat Nasional, tetapi juga memperkuat komitmen lintas sektor untuk membangun tata kelola DAS yang lebih terpadu di kawasan perbatasan Indonesia–Timor-Leste. Berbagai masukan mengenai pendekatan pengelolaan DAS terpadu, penguatan kelembagaan, peran strategis pemerintah daerah, serta pentingnya sinergi antarlembaga menjadi fondasi bagi langkah-langkah berikutnya dalam mewujudkan pengelolaan DAS lintas batas yang kolaboratif, berbasis ilmu pengetahuan, dan berorientasi pada keberlanjutan. (InTI)